Soal Habib Rizieq, Imigrasi Tegaskan Tak Berwenang Tolak WNI Pulang

Selasa, 12 November 2019 - 19:59 WIB
Soal Habib Rizieq, Imigrasi Tegaskan Tak Berwenang Tolak WNI Pulang
Soal Habib Rizieq, Imigrasi Tegaskan Tak Berwenang Tolak WNI Pulang
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menegaskan institusinya tidak berwenang menolak warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air.

Menurut dia, itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ronny mengatakan itu menanggapi kabar yang menyebutkan Imigrasi mencekal pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi.

"Undang-undang ini menganut hak asasi secara internasional. Dalam Pasal 14 dinyatakan Pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri," tutur Ronny saat menggelar jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Ronny mengungkapkan paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai Februari 2021 yang akan datang. (Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Dicekal, Begini Reaksi Menhan Prabowo)

Menurut dia, dokumen perjalanan paspor menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Habib Rizieq untuk berpergian keluar negeri.

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya (Habib Rizieq-red)," ungkapnya.

Dia mengatakan, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017. "Sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," katanya.

Terkait pengakuan Habib Rizieq yang mengaku dicekal hingga tidak bisa kembali ke Indonesia, Ronny belum bisa memastikan. Mungkin, kata Ronny, Habib Rizieq memiliki masalah dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan lain, tentu ini menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi kepada pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA (warga negara asing) yang boleh atau tidak keluar dari negara Arab Saudi," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4898 seconds (0.1#10.140)