Larangan Rokok Elektrik, DPR Minta BPOM Lakukan Kajian Komprehensif

Selasa, 12 November 2019 - 05:53 WIB
Larangan Rokok Elektrik, DPR Minta BPOM Lakukan Kajian Komprehensif
Larangan Rokok Elektrik, DPR Minta BPOM Lakukan Kajian Komprehensif
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengatakan, fakta ilmiah yang ditemukan BPOM mengenai senyawa kimia berbahaya yang terkandung dalam vape atau rokok elektrik tentu mengejutkan, sehingga harus dilakukan kajian yang komprehensif terkait vape ini. Dengan begitu, BPOM memiliki bahan pijakan kajian yang mantap untuk mengambil keputusan apakah itu revisi atau seperti apa.

”Kita nanti akan berbicara dengan BPOM terkait temuannya seperti apa. Kita akan periksa temuannya seperti apa, sehingga nanti bisa kita rumuskan bersama-sama seperti apa nanti keputusan yang akan diambil bersama oleh pemerintah dan DPR,” kata politikus PDI Perjuangan ini, Senin (11/11/2019).

Dikatakan Gus Nabil–sapaan akrabnya– selain dari temuan BPOM tersebut, selama ini pajak dari vape atau rokok elektrik itu juga nggak jelas. Begitu pula alur perdagangan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan dari vape itu. ”Senyawa kimia dan bahan kimia yang digunakan juga belum ada kejelasan. Peraciknya juga tidak punya lisensi dan argumentasi bahwa vape bisa mengurangi ketergantungan rokok atau terapi kesehatan juga belum ada bukti ilmiah yang memadahi,” katanya.

Pemerintah, kata Gus Nabil, justru perlu mendukung para petani tembakau sebagai produsen tanaman asli Indonesia dan mendorong riset dan mendukung industri tembahau sebagai produk herbal. ”Kalau isunya kesehatan ya harus berpihak pada konteks ini,” pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8079 seconds (0.1#10.140)