Angkat Isu KPK, Didik Mukrianto Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti

Jum'at, 08 November 2019 - 13:50 WIB
Angkat Isu KPK, Didik Mukrianto Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti
Angkat Isu KPK, Didik Mukrianto Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dengan raihan IPK 3,92 dari Universitas Trisakti, Jakarta.

Dalam sidang terbukanya, Politikus Demokrat ini mengangkat isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara spesifik berhubungan dengan penegakan hukum antikorupsi yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat).

"Namun pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena, proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun memperkuat negara hukum," ujar Didik saat menyampaikan ringkasan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Didik memaparkan, KPK diberikan wewenang yang sangat besar oleh UU dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi. KPK pun memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, meski sebagai institusi penegak hukum namun berada terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif.

"KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," paparnya.

Ketua Umum Rugby ini juga memaparkan setidaknya ada tujuh poin penting dalam rangka menjawab kenapa KPK ditempatkan sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Pertama, pemberantasan dan pencegahan sangat penting dalam negara hukum di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara.

"Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan," sambungnya.

Ketiga, dia melanjutkan, sebagaimana kekuasaan kehakiman yang merdeka, KPK juga tidak berada di bawah kekuasaan presiden maupun kekuasaan kehakiman sehingga tugas yang dijalankannya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik karena memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari oleh UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan.

Keenam, lanjut dia, sudah menjadi pondasi konsep yang kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah.

"Terakhir, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara," pungkas Didik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)