Dalami Suap Proyek BHS, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura II

Selasa, 05 November 2019 - 13:03 WIB
Dalami Suap Proyek BHS, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura II
Dalami Suap Proyek BHS, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura II
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri. Ituk akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT INTI, Darman Mappangara (DMP),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).

Selain Ituk, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Darman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur. Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.

Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp60 miliar. PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3841 seconds (0.1#10.140)