Hindari Kasus Dokter Gigi Romi Terulang, Aturan Formasi CPNS Disabilitas Lebih Rinci

Senin, 04 November 2019 - 18:36 WIB
Hindari Kasus Dokter Gigi Romi Terulang, Aturan Formasi CPNS Disabilitas Lebih Rinci
Hindari Kasus Dokter Gigi Romi Terulang, Aturan Formasi CPNS Disabilitas Lebih Rinci
A A A
JAKARTA - Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ini aturan terkait formasi khusus disabilitas dibuat lebih rinci. Hal ini agar kejadian seperti Drg Romi Syofpa Ismael tidak terulang kembali.

“Narasi tentang formasi disabilitas di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019 itu cukup banyak dan panjang karena kasus itu,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Seperti diketahui, Drg Romi dinyatakan tidak memenuhi syarat sehat jasmani untuk menjadi CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar saat tahap pemberkasan. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik di sleeksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Memang harus dibuat sejelas-jelasnya. Mulai dari harus ada pernyataan disabilitas sampai harus diumumkan,” katanya.

Ridwan mengatakan bahwa setiap instansi memang diwajibkan menyediakan formasi bagi disabilitas. Dimana jumlah formasi disabilitas paling sedikit sebesar 2%. “Itu wajib paling sedikit 2%. Bisa juga instansi menyediakan lebih,” ucapnya.

Pada Permenpan tersebut diatur bahwa pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada formasi umum. Bahkan memungkinkan juga melamar formasi khusus selain formasi disabilitas. Seperti diketahui formasi khusus lainnya adalah cumlaude, putra/putri Papua/Papua Barat, diaspora dan tenaga pengamanan cyber.

Namun untuk melamar formasi tersebut ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas. Dimana harus dicantumkan pada pengumuman pendaftaran masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas.

Kedua, pada saat mendaftar di Sistem SSCASN pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Dokumen tersebut diunggah pada SSCASN.

Ketiga, pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Keempat, jika instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi.

Kelima, instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas yang dimaksud dalam dinyatakan lulus seleksi administrasi. Keenam, apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7039 seconds (0.1#10.140)