Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Terdakwa Korupsi yang Pernah Divonis Bebas

Senin, 04 November 2019 - 14:50 WIB
Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Terdakwa Korupsi yang Pernah Divonis Bebas
Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Terdakwa Korupsi yang Pernah Divonis Bebas
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Majelis Hakim menyatakan sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan politikus senior Golkar yang saat itu menjadi Menteri Sosial, Idrus Marham.
Tidak hanya Sofyan, berdasarkan penelusuran SINDOnews, ada sejumlah terdakwa perkara korupsi yang disidik KPK divonis bebas.

Vonis bebas terhadap terdakwa korupsi yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, adapula yang di tingkat kasasi.

1. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad

Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Terdakwa Korupsi yang Pernah Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar pada 2011 silam.

Dia diakwa melakukan suap terkait Piala Adipura 2010 dan penyalahgunaan APBD Kota Bekasi. serta suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,5 miliar.

Pada 2012, putusan bebas Mochtar dibatalkan oleh hakim kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.

2. Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman

Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Terdakwa Korupsi yang Pernah Divonis Bebas

Pada 23 Februari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman yang saat itu menjabat Bupati Rokan Hulu.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau gratifikasi dalam perkara suap pembahasan APBD Roau tahun 2014 dan 2015.

Kemudian pada 11 November 2017, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suparman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Syafruddin Arsyad Temenggung

Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Terdakwa Korupsi yang Pernah Divonis Bebas

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 9 Juli 2019.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Putusan kasasi MA membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Syafruddin selama 15 tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9437 seconds (0.1#10.140)