KPAI Jelaskan Soal Hak Guru Berikan Penilaian ke Siswa

Rabu, 30 Oktober 2019 - 15:32 WIB
KPAI Jelaskan Soal Hak Guru Berikan Penilaian ke Siswa
KPAI Jelaskan Soal Hak Guru Berikan Penilaian ke Siswa
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan, guru dalam memberikan penilaian kepada siswa punya sejumlah hak, ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14/2005.

Hak tersebut diungkapkan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, di mana guru dalam tugas profesional punya 12 hak. Kata Retno, pada Pasal 14 Ayat 1 poin 6 menyatakan, guru berhak memberikan penghargaan sekaligus sanksi terhadap siswa.

"Dalam tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam poin ke-6 yaitu: memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan," kata Retno, Rabu (30/10/2019).

Retno menekankan, kewenangan guru dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sendiri dapat dilakukan sepanjang fakta dan datanya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan etik.

Hal ini dikatakan Retno, menyikapi kasus orang tua murid yang mengugat 4 guru SMA Kolese Gonzaga Jakarta, lantaran tidak menaikkan kelas peserta didiknya.

Dia pun menegaskan, Peraturan Perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Kasus ini adalah jenis gugatan perdata. Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," jelasnya.

Sebelumnya, 4 orang guru SMA Kolese Gonzaga, Jakarta digugat oleh orang tua murid lantaran tidak menaikkan anaknya ke jenjang kelas XII (12) karena nilai si murid tidak memenuhi kriteria.

Empat guru yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolose Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Sementara itu, bertindak sebagi pihak penggugat ialah Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB. Selain 4 orang guru SMA Kolese Gonzaga, Yustina juga diketahui menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai tuntutan, Yustina pun meminta majelis Hakim untuk memutuskan anaknya berhak naik ke kelas 12. Yang menarik, selain tuntutan kenaikan kelas Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan ganti rugi mencapai Rp551,68 juta.

Rinciannya ganti rugi materiil sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp500.000.000. Tak sampai disitu, pihak penggugat juga meminta aset berupa sekolah SMA Kolese Gonzaga disita sebagai Sita Jaminan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9420 seconds (0.1#10.140)