UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Ini Tanggapan Bambang Widjojanto

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 11:32 WIB
UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Ini Tanggapan Bambang Widjojanto
UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Ini Tanggapan Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa lembaga antikorupsi itu telah resmi dihabisi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terkait dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi dan disahkan.

Undang-undang yang telah direvisi itupun resmi berlaku kemarin, meski Presiden Jokowi belum kunjung menerbitkan Perppu KPK.

"KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi dan hari kemarin satu bulan setelah persetujuan Paripurna DPR, revisi UU KPK yang disetujui Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, Wakil Ketua DPR yang notabene pendukung Presiden Jokowi sudah resmi berlaku," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2019).

Meski begitu, BW sapaan akrabnya menganggap bahwa perjuangan KPK untuk memberantas korupsi tak berhenti sampai di situ. "Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," katanya.

BW menilai Jokowi pun juga telah mengingkari serta mengabaikan kehormatan 40 orang lebih tokoh nasional yang mendesakan tuntutan agar dikeluarkan Perppu. Hal itu menurutnya membuat kekuasaan dan partai politik bersuka cita.

"Bisa saja, kekuasaan dan koalisi partai penguasa tengah bersuka cita serta presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya," jelasnya.

"Tapi itu tidak berarti hari ini OTT tak bisa dilakukan lagi dan upaya pemberantasan KPK yang trengginas berhenti," sambungnya.

BW pun mengingatkan sudah ada lima jiwa yang tewas dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut menuntut Presiden Jokowi untuk membatalkan Pimpinan KPK terpilih dan menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Mereka yang menjadi korban kekerasan akibat demo membela KPK harus menjadi signal kecintaan publik pada KPK tidak main-main dan sepenuh hati," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)