Kasus Suap Proyek Antar BUMN, KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II

Rabu, 16 Oktober 2019 - 12:56 WIB
Kasus Suap Proyek Antar BUMN, KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II
Kasus Suap Proyek Antar BUMN, KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President of Human Capital Service PT Angkasa Pura II, Irma Yelly pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antar dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Irma diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak melalui kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).‎

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎

KPK kemudian mengembangkan kasusnya dan menetapkan satu tersangka baru yakni Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angkasa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9290 seconds (0.1#10.140)