Pemerintah Diharap Beri Kepastian Soal Pelantikan Kepala Daerah

Selasa, 15 Oktober 2019 - 19:01 WIB
Pemerintah Diharap Beri Kepastian Soal Pelantikan Kepala Daerah
Pemerintah Diharap Beri Kepastian Soal Pelantikan Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar di sejumlah daerah sudah selesai sejak beberapa bulan lalu. Begitu pun dengan para pemenang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun ada beberapa daerah yang belum melaksanakan pelantikan kepala daerah. Seperti di daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).

Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga dalam keterangannya mengatakan, masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan terpilih yakni Bupati dan Wakil Bupati (wabup) Talaud, Elly E Lasut ME dan Moktar A Parapaga yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra, segera dilantik.

"Hari apapun, jam berapapun, kalau bisa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Bapak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019. Karena kami hasil Pilkada Serentak 2018, pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla," kata Moktar A Parapaga, Selasa (15/10/2019).

Dia berharap, Menteri Dalam Neger (Mendagri) Tjahjo Kumolo bisa menyelamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif.

Untuk diketahui, Mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.
Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik. Sayangnya, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik.

Gubernur Sulut beranggapan bahwa Pak Elly sebagai calon bupati tidak memenuhi syarat. Padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Pak Elly pada Pilkada Serentak 2018.

"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," ujar Moktar.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menerbitkan pendapat hukum sesuai permintaan Gubernur Sulut. Periodesasi masa jabatan bupati Talaud sebagaimana yang disampaikan MA, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga eksekutif di bidang pemerintahan.

"MA tidak berwenang melakukan intervensi menyangkut hal tersebut," ujarnya.

Moktar mengatakan, surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi sudah dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pihak Setneg lewat surat nomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih. Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus Ketua Tim Pemenangan Mantap, Engel Tatibi mengatakan belum dilantiknya bupati dan wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan.

"Saya sebagai tokoh masyarakat meminta kepada Bapak Presiden maupun Mendagri supaya segera mengambil langkah untuk melantik bupati dan wabup Talaud yang terpilih hasil dari Pilkada Serentak 2018 tanggal 27 Juni 2018," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2832 seconds (0.1#10.140)