Penerbitan Perppu KPK Berimplikasi Negatif Hubungan Eksekutif-Legislatif

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 17:52 WIB
Penerbitan Perppu KPK Berimplikasi Negatif Hubungan Eksekutif-Legislatif
Penerbitan Perppu KPK Berimplikasi Negatif Hubungan Eksekutif-Legislatif
A A A
JAKARTA - Tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK. Jika Perppu KPK dikeluarkan malah akan ada implikasi negatif hubungan antara eksekutif dan legislatif.

"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata Mantan anggota Komisi III DPR Taufiqul Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Tidak elok pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.

Ditambah penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor. "Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5142 seconds (0.1#10.140)