Suap ESDM, KPK Ultimatum Mekeng Agar Penuhi Panggilan

Minggu, 06 Oktober 2019 - 18:53 WIB
Suap ESDM, KPK Ultimatum Mekeng Agar Penuhi Panggilan
Suap ESDM, KPK Ultimatum Mekeng Agar Penuhi Panggilan
A A A
JAKARTA - KPK mengultimatum Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan agar memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus berupaya merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan proses penyelesaian (terminasi) permasalahan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, tutur dia, KPK telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap Rp5 miliar ke terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Dalam proses penyidikan kasus ini, ujar Febri, KPK telah memanggil dan menjadwalkan tiga kali pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan. Masing-masing pada Rabu, 11 Septmber dan Senin, 16 September, serta Kamis, 19 September 2019.

Pada panggilan pertama, Mekeng tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Untuk panggilan kedua, Mekeng tidak hadir dengan alasan sedang perjalanan dinas ke luar negeri. Sedangkan panggilan ketiga, Mekeng tidak hadir karena sedang berobat di luar negeri.

Febri memaparkan, Samin Tan juga telah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Masing-masing pada Rabu, 11 September, Senin, 16 September, dan Senin, 30 September 2019. Tapi Samin Tan tidak hadir tanpa keterangan.

Menurut Febri, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) pada Selasa, 8 Oktober 2019. Untuk tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019.

”Kami ingatkan agar tersangka dan saksi tersebut koperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, Mekeng sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Selasa, 10 September 2019 untuk enam bulan pertama. Rupanya saat pelarangan ke luar negeri itu efektif, Mekeng sudah lebih dulu berada di luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri. Hanya, KPK tidak mengetahui sejak kapan Mekeng berada di luar negeri.

"Seharusnya sebagai pejabat publik, saksi Melchias Marcus Mekeng memberikan contoh yang baik dengan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan yang bersangkutan karena ada beberapa hal yang ingin kami konfirmasi termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai anggota DPR sekaligus penyelenggara negara seharusnya Melchias Marcus Mekeng bersikap kooperatif dengan KPK. Syarif menggariskan, guna melacak negara keberadaan Mekeng saat ini maka KPK akan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Syarif mengungkapkan, keterangan Mekeng sangat dibutuhkan karena penyidik ingin mendalami lebih detail sejumlah informasi sehubungan dengan kasus dugaan suap tersangka Samin Tan. "Yang bersangkutan (Mekeng) mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu," ujar Syarif.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)