Parpol Pemerintah Isyaratkan Tak Ada Kegentingan Keluarkan Perppu KPK

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 20:21 WIB
Parpol Pemerintah Isyaratkan Tak Ada Kegentingan Keluarkan Perppu KPK
Parpol Pemerintah Isyaratkan Tak Ada Kegentingan Keluarkan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - PPP menyebut parpol pendukung pemerintah mengisyaratkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada pertemuan di Istana Bogor 30 September 2019 lalu.

“Perppu ini kan polemiknya kalau saya lihat dari revisi UU KPK, pertanyaan saya apa yang salah? Kita juga belum bisa jawab apa salah benarnya, apakah revisi UU KPK ini keliru dalam pemberantasan korupsi. Apakah UU KPK tidak bisa diubah dan menjadi UU yang kita puja-puja,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Ade Irfan Pulungan dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Irfan berpandangan, dengan usia UU KPK yang sudah 12 tahun, sudah sepantasnya UU tersebut direvisi. Lanjutnya, revisi yang dilakukan ini atas inisiatif berbagai pihak agar bagaimana lembaga KPK ini lebih optimal lagi dalam pemberantasan korupsi. Karena faktanya, KPK selama ini tebang pilih dalam menindak kasus korupsi dan banyak kasus yang tidak jelas padahal sudah hampir empat tahun lebih, kejelasan kasus juga menyangkut HAM.

“Ini yang menjadi koreksi kita bersama. Undang-undang ini tidak ada SP3, bagaimana kita memenuhi keadilan bagi orang-orang yang tidak cukup bukti perbuatan pidananya,” paparnya.

Karena itu, Irfan mengaku tidak bisa memahami adanya desakan terkait Perppu KPK ini. Sementara, penerbitan Perppu ini harus ada ihwal kegentingan yang memaksa. Untuk itu, dia memertanyakan kegentingan yang mana yang dimaksud. Sementara, menurut KBBI kegentingan itu adalah krisis atau kemelut dan yang dilihat hari ini di Indonesia tidak ada krisis dan kemelut.

“Ada suara-suara yang mendorong KPK yang lebih baik agar tidak ada perspektif negatif terhadap pemberantasn korupsi. Menurut saya belum perlu lah Perppu KPK ini,” ucapnya.

Terkait perppu KPK ini, menurut Irfan, Presiden Jokowi melakukan komunikasi untuk mencari tahu keuntungan apa dari penerbitan Perppu ini. Sebab ada kemungkinan bahwa para ketum parpol mengisyaratkan tidak ada kegentingan yang memaksa.

“Mungkin para ketum mengisyaratkan bahwa tidak ada keadaan yang memaksa dikeluarkannya Perppu,” ucap dia.

Terlebih, dia menambahkan saat ada wacana Perppu, Jokowi membahas ini dengan semua komponen. Dia pribadi sepakat dengan Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin bahwa Perppu merupakan hak presiden dan ada syarat kegentingan yang memaksa hingga akhirnya Perppu harus dikeluarkan.

“Perppu dianalogi sebagai suara demokrasi dalam hal kita berdemo, kalau orang sering demo orang anggap biasa. Kalau presiden sering keluarkan Perppu jadi biasa, tidak ada wibawanya lagi presdien dalam melihat sesuatu yang sifatnya urgent atau genting. Boleh kita ukur kegentingan yang memaksa untuk keluarkan Perppu, kita bisa debatkan lagi soal itu,” tantangnya.

“Tapi kita serahkan ke presiden yang punya otoritas kekuasaan. Ini hak presiden, nantinya perlu konsultasi dengan DPR,“ tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6491 seconds (0.1#10.140)