Pro Kontra UU KPK, SP3 Rentan Dimanfaatkan Lindungi Koruptor

Kamis, 26 September 2019 - 23:04 WIB
Pro Kontra UU KPK, SP3 Rentan Dimanfaatkan Lindungi Koruptor
Pro Kontra UU KPK, SP3 Rentan Dimanfaatkan Lindungi Koruptor
A A A
JAKARTA - Salah satu pasal dalam UU KPK yang baru disahkan DPR adalah kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Wakil Presiden Jusuf Kalla berterus-terang mendukung kewenangan SP3 tersebut.JK mencontohkan tersangka RJ Lino yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II. Menurut JK, SP3 bisa sangat berguna ketika kasus RJ Lino terus bergulir selama lima tahun, tapi nasibnya masih digantung KPK.Namun pernyataan JK tersebut dibantah sejumlah pengamat hukum. Para pengamat hukum itu menilai pernyataan tersebut kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurut mereka, saat ini publik berharap pro kontra revisi UU KPK tidak dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu yg sudah dinyatakan tersangka oleh KPK.Hal itu juga menjadi ujian bagi KPK apakah akan mengeluarkan SP3 bagi tersangka seperti RJ Lino hanya karena ada tokoh yang menyatakan yang bersangkutan orang baik? Padahal sebelumnya RJ Lino pernah mengajukan gugatan praperadilan dan kemudian pengadilan menolak gugatan tersebut serta memutuskan penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan sah.Pengamat Hukum asal Yogyakarta, Hifdzil Alim menuturkan pemberian SP3 sudah diatur dalam KUHAP dan pakem KPK tidak memiliki kewenangan tersebut. "Ketika nanti KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 bisa muncul kesan pengaturan yang menjadi jalan masuk untuk cuci perkara. Ini juga akan kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi," ujarnya pada Kamis (26/9/2019).Menurutnya, di tengah semangat pemberantasan korupsi yang sedang dipacu saat ini, sungguh tak lazim mengubah UU KPK dengan materi-materi yang seperti sudah diatur pihak-pihak tertentu.Pernyataan senada juga diungkapkan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. Dia menilai kekuatan besar KPK pada kehati-hatiannya dalam menangani perkara korupsi. Dengan sikap demikian sangat tidak dimungkinkan KPK ceroboh dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.Sedangkan jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, Adnan khawatir kinerja lembaga antirasuah tidak hati-hati lagi atau bisa diragukan. Dia mensinyalir kinerja KPK akan sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Banyak kasus yang jalan di tempat.“Dengan wewenang SP3 yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan, kasus-kasus korupsi dan pidana lain banyak yang mangkrak. Tidak jelas statusnya. Semakin tidak memberikan kepastian hukum,” ujarnya.Adnan melanjutkan, syarat SP3 dalam KUHAP ada tiga. Yaitu, tidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia.Karena dianggap tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, Adnan menyebut pihaknya akan segera mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Ramadhan, menilai wajar penolakan publik terhadap UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Menurutnya, sampai saat ini publik tetap menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena-karena itu cara penanganannya juga harus luar biasa."Alih-alih menguatkan, publik menangkap kesan UU KPK tersebut justeru melemahkan lembaga tersebut," paparnya, pada Kamis (26/9) di Jakarta.Ismail menyebut pasal tentang pegawai dan penyidik KPK yang harus berstatus ASN berpotensi mengganggu proses penyelidikan yang sedang diungkap lembaga tersebut."Saat ini 80% pegawai KPK bukan ASN, padahal undang-undang KPK yang baru menyebutkan berlaku sejak diundangkanIni jelas berpotensi mengganggu kinerja KPK," imbuhnya.Ismail menilai pasal lainnya yang juga berpotensi melemahkan KPK adalah pemberian Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi tersangka yang kasusnya sudah berjalan selama 2 tahun. Padahal, menurutnya, tidak adanya kewenangan SP3 bagi KPK membuat lembaga tersebut dituntut punya alasan yang sangat kuat dalam menetapkan status tersangka.Ismail menduga munculnya tuntutan dari sejumlah pihak agar KP3 diberi kewenangan menerbitkan SP3 merupakan modus untuk melindungi kroni-kroninya yang tersangkut perkara korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)