DPR, Mendagri dan Penyelenggara Sepakat Revisi UU Pemilu

Jum'at, 27 September 2019 - 01:33 WIB
DPR, Mendagri dan Penyelenggara Sepakat Revisi UU Pemilu
DPR, Mendagri dan Penyelenggara Sepakat Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR melakukan rapat evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR selaku Pimpinan Rapat, Nihayatul Wafiroh membacakan simpulan Raker dan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menurut Nihayatul, mereka semua sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019 kemarin.

"Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2019," kata Nihayatul Wafiroh.

Kemudian, lanjut perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dan juga yang sakit

"Komisi II DPR meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit," sambungnya.

Terakhir, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dam DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7/2017 pada prolegnas prioritas 2020," tutup Ninik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7162 seconds (0.1#10.140)