Menhan Ucap Syukur RUU PSDN Disahkan Setelah 17 Tahun

Kamis, 26 September 2019 - 17:00 WIB
Menhan Ucap Syukur RUU PSDN Disahkan Setelah 17 Tahun
Menhan Ucap Syukur RUU PSDN Disahkan Setelah 17 Tahun
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) setelah 17 tahun penantian.

“Bagaimana kita ketahui bersama bahwa RUU teb telah diselesaikan pembahasannya oada tanggal 23 September dengan keputusan disetujui untuk dibawa ke tahap selanjutnya pada forum pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR,” kata Ryamizard dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Ryamizard memaparkan, sistem perthanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, sumber daya negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana (sarpras) yang dipersiapkan sejak dini dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut. Pertahanan negara merupakan cara untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman pertahanan negara.

“Yang dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis serta geostrategis Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudera. Kondisi ini mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks, multidimensional dan multikonsep berupa ancaman militer, nonmiliter dan ancaman hibrida,” paparnya.

Menurt mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu, pembahasan RUU ini berjalan secara marathon dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif. Sehingga, dapat menghasilkan RUU PSDN yang lebih substantif dan komprehensif.

Selain itu, lanjut Ryamizard, UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dalam Pasal 2 ayat 3 memerintahkan pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung diatur dengan UU. Begitu juga dengan keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana diperintahkan pada pasal 9 ayat 3 agar diatur dalam UU khusus.

“Sejak diundangkan pada 2002 atau selama 17 tahun kita belum melaksanakan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, patut kita panjatkan puji syukur Allah SWT, DPR diberi kesempatan untuk mengukir sejarah dengan mengesahkan UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk menjadi undang-undang,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Ryamizard, dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU maka terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.

“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami menhan mewakili presiden RI dalam rapur ini dgn mengucapkan bismillah menyatakan setuju terhadap pembentukan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk disahkan menjadi undang-undang,” tutur Ryamizard.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,” tambahnya. *kiswondari
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7463 seconds (0.1#10.140)