Keluarga Irman Gusman Bersyukur PK Dikabulkan MA

Kamis, 26 September 2019 - 14:36 WIB
Keluarga Irman Gusman Bersyukur PK Dikabulkan MA
Keluarga Irman Gusman Bersyukur PK Dikabulkan MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan mengurangi masa hukuman menjadi 3 tahun. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni 4 tahun 6 bulan.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengungkapkan, usai dikabulkan PK itu, pihak keluarga merasa bersyukur dengan putusan MA tersebut.

"Mereka merasa bersyukur atas putusan ini, karena ada pengurangan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun," ujar Maqdir kepada SINDOnews, Kamis (26/9/2019).

Namun, Maqdir masih belum puas dengan keputusan itu, sebab menurutnya Irman Gusman tidak punya kesengajaan dalam melakukan korupsi itu.

"Meskipun saya sendiri tidak puas dengan putusan ini, karena pak Irman tidak punya kesengajaan melakukan 'korupsi' yang dianggap terbukti. Menurut hemat saya, mestinya beliau dibebaskan," jelasnya.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro mengkonfirmasi kebenaran dikabulkannya PK dari Irman Gusman. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi, Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

"Mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti - putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA mengadili sendiri," kata Andi.

Andi dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Pemohon PK yakni Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.

"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor," jelasnya.

"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8136 seconds (0.1#10.140)