Kata Kementerian LHK Soal Sanksi bagi Perusahaan Penyebab Karhutla

Senin, 23 September 2019 - 18:33 WIB
Kata Kementerian LHK Soal Sanksi bagi Perusahaan Penyebab Karhutla
Kata Kementerian LHK Soal Sanksi bagi Perusahaan Penyebab Karhutla
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lahan dan kebakaran hutan.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, penegakan hukum serta penjatuhan sanksi administratif kepada perusahaan atau individu penyebab kebakaran hutan juga menjadi salah satu upaya untuk pencegahan.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Tanggap Bencana Karhutla di Jakarta (23/9/2019).

“Penegakan hukum sangat diperlukan. Ini faktor kenapa penegakan hukum penting. Bahkan, ada direktur-direktur perusahaan yang dipenjara karena melakukan pelanggaran sanksi administratif terkait dengan pembukaan lahan dengan merusak ekosistem lahan,” tutur Ridho.

Dia menjelaskan ada beberapa yang harus dilakukan untuk menjaga budaya kepatuhan ini. "Paling tidak seringkali masyarakat melakukan tindak pidana, itu karena ketidaktahuan mereka bahwa membakar itu dilarang, membakar itu mempunyai dampak terhadap banyak orang. Kemudian juga ada moral hazard. Banyak pihak yang sembunyi-sembunyi dalam pembukaan lahan. Ada kelompok ini yang memang tujuannya mencari untung, caranya yakni membakar lahan,” tuturnya.

Ridho juga mengatakan pengawasan ini juga penting untuk mencegah kebakaran hutan. “Kenapa? Karena kalau orang tidak diawasi maka kemungkinan moral hazard ini akan terus dilakukan. Penegakan hukum berupa pengawasan, perdata menjadi instrumen penting untuk membangun kepatuhan dan efek jera. Langkah ini juga telah kita lakukan sejak tahun 2015 sebenarnya,” tuturnya.

Ridho menegaskan karhutla adalah ancaman terhadap lingkungan hidup. Siapa pun pelanggar hukum harus ditindak.

“Kalau kita temukan ada lahan yang terbakar dari perusahaan akan kami lakukan penindakan. Kita lakukan hal yang sangat tegas. Ada di undang-undang kehutanan juga telah diatur untuk hukuman dan dendanya. Ini pidananya bisa sampai 15 tahun, pasalnya juga sangat berefek. Kami juga terus bekerja sama dengan kepolisian agar penegakan hukum ini terus dilaksanakan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4529 seconds (0.1#10.140)