Presiden Diminta Jadikan Kabut Asap sebagai Bencana Nasional

Senin, 23 September 2019 - 15:14 WIB
Presiden Diminta Jadikan Kabut Asap sebagai Bencana Nasional
Presiden Diminta Jadikan Kabut Asap sebagai Bencana Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menetapkan kabut asap di Riau dan sejumlah daerah lainnya saat ini sebagai bencana nasional.

”Penetapan ini diperlukan agar pemerintah di tingkat pusat dan daerah serius memadamkan api dan menormalkan kembali situasi yang kini gawat darurat,” kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Nasir, akibat pengaruh angin, asap kabut kini sudah menjangkau sumatera utara dan Aceh. Bahkan, sambung dia, sejumlah kabupaten kabut asap sudah sampai taraf yang memprihatinkan.

”Saya mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Penetapan ini adalah bentuk empati Presiden kepada rakyatnya yang saat ini menderita akibat asap,” katanya.

Anggota DPR asal Aceh ini menjelaskan, penetapan tersebut diharapkan bisa mendorong kementerian dan lembaga terkait mampu bekerja cepat dan tepat.

Bahkan pemerintah provinsi lain yang tidak terkena asap bisa memberikan bantuan sebagai bentuk solidaritas sosial.

”Presiden jangan segan dan malu mengakui bahwa pemerintah belum mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. Karena itu jangan malu menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional,” urainya.

Kepada masyarakat di Aceh yang saat ini diterpa kabut asap, Nasir meminta agar mereka menutup hidung dengan masker yang berkualitas agar tidak ada yang tewas karena kabut asap.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2330 seconds (0.1#10.140)