Disahkan Super Kilat, Kualitas Produk UU Dipertanyakan

Senin, 23 September 2019 - 05:01 WIB
Disahkan Super Kilat, Kualitas Produk UU Dipertanyakan
Disahkan Super Kilat, Kualitas Produk UU Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR mengebut penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) di detik-detik akhir (injury time) masa jabatan baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama maupun DPR.

Pengesahan sejumlah RUU yang dilakukan seperti kejar tayang ini menimbulkan sejumlah kecurigaan adanya "kongkalikong" antara DPR dan pemerintah. Di sisi lain, pembahasan UU yang dikebut dalam waktu yang sangat singkat dan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di masa-masa injury time, diragukan kualitas produk legislasi yang dibuat. Betapa tidak, dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir, ada sejumlah undang-undang krusial yang ditetapkan.

Ada revisi UU MD3 yang di dalamnya menyepakati pasal tentang jumah pimpinan MPR dari ketentuan sebelumnya hanya 5 orang menjadi 10 orang. Juga revisi UU KPK yang penuh kontroversi bahkan banyak pihak meniai ada kesengajaan untuk melemahkan KPK.

Termasuk juga Undang-Undang Pemasyarakatan. Ada pula Rancangan UU KUHP yang semula akan ditetapkan pada Selasa, 24 September 2019 besok, namun akhirnya presiden meminta untuk ditunda. Ada pula sejumlah UU lainnya seperti UU Pesantren, UU Sumber Daya Air, UU Pernikahan, termasuk juga rencananya pada hari terakhir masa tugas DPR 30 September mendatang DPR akan memparipurnakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, ada kelucuan yang dipertontonkan para wakil rakyat di Senayan bersama pemerintah dalam membahas dan mengesahkan sejumlah UU dalam waktu yang sangat singkat di akhir masa tugas DPR dan Presiden Periode 2014-2019. (Baca juga: 'Kejar Tayang' Pengesahan RUU Dinilai Sarat Konflik Kepentingan)

Sebab, sebelumnya di akhir-akhir periode ini terjadi polarisasi yang begitu hebat antara partai-partai yang anggotanya bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tapi dalam waktu sekejap antara anggota DPR lintas parpol menyatu dengan akhir yang sangat manis.

"Ini ada apa kok tiba-tiba berakhir semanis madu di ujung tugas. Saya mengerti bahwa baik pemerintah dan DPR harus memiliki kemampuan bertoleransi dan menahan diri untuk tidak bermain kasar dalam setiap game konstitusi, tapi masalahnya adalah seberapa tepat norma menahan diri dan toleransi dalam game politik itu mesti dilakukan," ujarnya, kemarin.

Margarito mengatakan, ada sejumlah UU dinilai tidak cukup mendesak harus ditetapkan. Dia mencontohkan UU MD3. "Coba bayangkan, itu MPR kerjanya apa sih? Orang dia kerja cuma melantik presiden setelah pemilu lima tahun sekali, kedua mengubah UU dasar bila diperlukan, kelak dia memilih wakil presiden bila wakil presidennya lowong, itu doang," tuturnya.

Bahkan, dari tiga tugas tersebut, hanya satu yang sudah pasti yakni melantik presiden lima tahun sekali. "Kalau mengubah UUD dan memilih wakil presiden, itu wallahua'lam,entah kapan mau dipakai kewenangan itu. Terus kenapa harus ada 10 orang pimpinan?" tanyanya.

Begitu pula dalam pengesahan UU Pesantren dan UU Pemasyarakatan, menurutnya sejauh ini tidak ada urgensinya harus disahkan dalam waktu cepat dalam konteks berkehidupan berbangsa dan bernegara. "Karena dengan atau tanpa RUU yang baru itu sekarang kita sedang berlangsung oke. Tidak ada sesuatu yang berpotensi atau secara nyata membuat bangsa ini terhenti bergerak. Artinya itu tidak mendesak," katanya.

Menurutnya, sikap toleransi dan saling menghormati yang dipertontonkan para anggota DPR di Senayan dan pemerintah terlalu murahan. "Saya tahu saling menghormati itu bisa menjadi benteng terhebat dalam konstitusi dan bernegara, tetapi jujur ini terlihat kelewat murahan. Mengapa murahan? Karena nggak ada basis rasionalnya. Anda mau menyodorkan semangat gotong-royong sebagai basis legitimasinya? Kalau itu yang mau disodorkan pertanyaannya ngapain kita mesti berkompetisi (lewat pemilu)? Ini lucu-lucuan saja. Ini balas budi lucu-lucuan dan kelewat murahan. Toleransi itu harus bisa ditakar dengan akal sehat. Kalau ini jujur saja agak susah dinalar," paparnya.

Margarito mengatakan, cara kerja yang serampangan dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah UU membuat kuaitas produk legislasi yang dihasilkan patut dipertayakan. Dia mencontohkan revisi UU KPK yang di dalamnya membentuk satu unit kerja yaitu Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin sadap, izin geledah dan sita, serta mengawasi perilaku aparatur pegawai di KPK.

"Ini rancu karena ketentuan yang berbatas ini mengakibatkan sekarang mulai berkembang pikiran bahwa penyidikan di KPK hanya bisa dilakukan kalau ada izin Dewan Pengawas. Ketentuan ini tidak bisa memberikan kepastian sehingga ini jelas tidak cukup berkualitas mutu undang-undangnya karena dia tidak berkepastian. Padahal hukum itu harus ada kepastian. Dia harus jelas untuk masa depan, dapat dipegang dapat dilihat secara objektif oleh semua orang," katanya.

Meski, diakuinya juga ada sisi positif dalam revisi UU KPK tersebut. Sebab, dalam sistem demokrasi sebagai tatanan berbangsa dan bernegara, tidak bisa ada organisasi yang tidak bisa dikontrol. "Itu sama dengan anda mengundang tirani dalam kehidupan berbangsa ini, dan itu tidak bisa," katanya.

Belakangan munculnya keinginan Presiden untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan mengkaji sejumlah masukan masyarakat, menurut Margarito, juga menunjukkan bahwa pembuataan UU yang dikebut dalam waktu singkat ini, masih penuh keragu-raguan. "Itu lucu betul. Lebih lucu lagi Presiden meng-oke-kan perubahan UU KPK, tapi di sisi lain UU KUHP ditunda. Padahal kalau kita bicara nasionalisme, mestinya yang didahulukan adalah RUU KUHP karena itu produk Belanda yang sudah berlaku hampir 74 tahun," katanya.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, protes yang terus bermunculan di tengah masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini merupakan akumulasi dari kemarahan masyarakat atas kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR dalam membuat unang-undang (UU). Jika protes yang muncul tidak direspons dengan baik oleh pemerintah maka tidak menuntut kemungkinan akan semakin menjadi-jadi.

"Pertama masyarakat sudah kecewa dengan RUU KPK menjadi undang-undang. Sebeumnya juga kecewa atas pengesahan RUU MD3 yang hanya menguntungkan DPR. Akumuasi itu jangan sampai ditambah lagi dengan pengesahan UU KUHP itu," ujar Ujang.

Karena itu, sikap Presiden Jokowi yang akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sebagai sikap yang tepat karena jika tidak dihentikan maka rakyat akan semakin marah. "Tentu masyarakat akan mendelegitimasi terkait kepercayaan terhadap pemerintah. Ini yang tidak kita inginkan. Kemarin kita jelas melihat kasat mata masyarakat atau publik menolak revisi UU KPK, tapi pemerintah dan DPR memaksakan disahkan," kata Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menyepakati finalisasi revisi RKUHP dalam rapat pengesahan tingkat pertama di ruang Komisi III DPR, Rabu, 18 September 2019. Saat itu, seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap RKUHP tersebut. Seharusnya, RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 24 September 2019 mendatang.

RKUHP ini menjadi kontrovesi di tengah masyarakat karena ada sejumlah pasal yang mendapatkan sorotan. Di antaranya perluasan pasal pidana asusila terkait kumpul kebo dan LGBT, kedua pasal tentang penghinaan presiden, dan ketiga pasal penghinaan terhadap hakim.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, DPR selalu dalam posisi dilema. Ketika bekerja lamban dalam menyelesaikan tugas legislasi dianggap salah, tapi sekarang ketika bersemangat menyelesaikan sejumlah UU tetap juga dianggap salah. "Inilah sulitnya jadi anggota DPR, cepat salah, lambat salah. Atau nggak juga salah juga. Jadi apa yang kita lakukan adalah menyelesaikan tugas-tugas kita yang selama ini tertunda. Dan soal cepat atau lambat, inikan sangat tergantung speed kerja sama dengan pemerintah. Kalau ini cepat, berarti speed-nya pemerintah juga cepat," ujar Bamsoet.

Menurutnya, sebenarnya DPR ingin semua RUU yang dibahas bisa diselesaikan semua karena semua pasti ditunggu rakyat. Dan dalam membahas setiap UU, menurutnya, DPR selalu meminta masukannya dari masyarakat. (Baca juga: Kebut Pengesahan RUU, Ketua DPR Tak Khawatir Jika Digugat ke MK)

Dikatakan politikus Partai Golkar ini, selesainya sejumlah RUU dalam waktu singkat belakangan ini bukan soal dikebut atau tidak, namun menurutnya sering kali pembahasan RUU terkendala dengan jadwal pemerintah yang sesuai dengan jadwal DPR.

Khusus untuk RKUHP, Bamsoet mengatakan bahwa hari ini akan dibahas oleh Badan Musyawarat (Bamus) DPR untuk memutuskan apakah akan ditunda sesuai keinginan Presiden atau tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana awa yakni akan disahkan dalam rapat keputusan tingkat II atau paripurna, Selasa 24 September 2019. "Semua nanti sangat tergantung pada hasil rapat Bamus nanti dan rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah atau DPR dengan Presiden," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menampik bahwa pembahasan sejumlah UU dilakukan dalam waktu kilat. Dia mencontohkan RUU KUHP, sebenarnya pembahasannya sudah berlangsung empat tahun dengan berbagai kontroversi dan berdebatannya. Karena itu, dia mengaku lega RUU KUHP akhirnya bisa dituntaskan dalam rapat pembahasan tingkat I. Meski, belakangan Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan dilakukan sejumlah koreksi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)