Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi di Era Digital

Minggu, 22 September 2019 - 18:30 WIB
Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi di Era Digital
Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi di Era Digital
A A A
JAKARTA - Perlindungan data masyarakat di era serba internet saat ini sangat krusial. Baru-baru ini muncul kabar 21 juta data penumpang anak perusahaan maskapai Lion Air bocor dan beredar di internet.

Data penumpang mulai dari nama, alamat, email sampai data pribadi lainnya diekspos di internet. (Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Bocornya Data Penumpang Lion Ai r )

Pakar keamanan siber sekaligus Ketua lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, Pratama menyarankan proses penghimpunan data masyarakat diubah. “Kita perlu sadar, menjaga data tidak hanya dari kesalahan teknis atau serangan di internet, tapi juga mekanisme penghimpunaan data di lapangan,” tutur Pratama kepada SINDOnews, Minggu (22/9/2019).

Pratama mengakui banyak yang memburu data masyarakat, baik secara legal maupun ilegal. Perbankan menjadi salah satu pihak yang paling mendapat serangan massif.

“Selain perbankan, kini data kependudukan dan data medis menjadi sangat diburu. Beberapa waktu lalu bahkan puluhan juta data medis diekspos di darkweb, sebagian besar dari data medis di AS. Jadi SDM kita juga harus siap menghadapi kenyataan hari ini, bahwa semua pihak yang memiliki data krusial akan menjadi target eksploitasi,” tuturnya.

Apalagi, kata Pratama, masyarakat belum terlalu mengerti bahaya menyerahkan data kependudukan kepada orang lain.

Di sektor perbankan yang ketat saja masih bisa bocor, apalagi data dihimpun dan dikelola oleh instansi yang belum memiliki kompetensi dalam pengelolaan serta penyimpanan dokumen yang berklasifikasi konfidensial.

Pada Agustus lalu, polisi menangkap sejumlah orang yang memperjualbelikan data masyarakat.

Menurut Pratama, banyak pihak yang membutuhkan data kependudukan, mulai dari perusahaan besar sampai konter seluler di pinggir jalan, bahkan juga para pelaku kriminal.

“Di Eropa, ada General Data Protection Regulation atau GDPR yang melindungi data warga. Setiap data warga Uni Eropa yang disalahgunakan, penghimpun dan pengelolanya bisa dituntut jutaan euro, jadi data ini tidak main-main,” tuturnya.

Dia mengatakan, bayangkan bila KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga disalahgunakan untuk mendaftar nomor seluler penipu. "Lalu ada warga ditipu dan melapor ke polisi, tentu nama di KTP dan KK sesuai pendaftaran seluler yang akan diperiksa dan bisa saja jadi tersangka. Ini jelas tidak baik,” ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)