"Sekiranya RKUHP ditunda pengesahannya, maka pasal tentang penghinaan kepada Presiden perlu dihapus," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (22/9/2019).
Menurut dia, RKUHP itu sudah lama dibahas. Dalam draf RKUHP, Pasal 262 hingga 264 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan usul pemerintah. "Salah satu materi yang kontroversi adalah soal penghinaan presiden, karena dianggap warisan kolonial, bisa mengekang kebebasan pers dan masyarakat dan bisa multi interprestasi," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pengesahan itu karena adanya materi-materi dalam RKUHP yang ditolak masyarakat, karena dianggap tidak sesuai demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia.
"Tetapi sekiranya tidak ditunda maka tidak perlu dicabut, penundaan tentunya untuk merespons aspirasi masyarakat, jadi harus dilihat materi apa yang ditolak masyarakat, salah satunya kan materi tersebut, maka ya perlu dicabut atau disempurnakan," katanya.
(cip)