Kualitas DPR dan Adanya Kepentingan Tertentu Dinilai Jadi Problematika RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 13:58 WIB
Kualitas DPR dan Adanya Kepentingan Tertentu Dinilai Jadi Problematika RUU KUHP
Kualitas DPR dan Adanya Kepentingan Tertentu Dinilai Jadi Problematika RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai kualiatas legislator yakni DPR dan adanya kepentingan tertentu menjadi problematika terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya pikir kedua-duanya dan itu sangat mudah dipahami sangat wajar, hukum pidananya ini hukum yang spesifik orang yang belajar hukum pun belum tentu mengerti soal hukum pidana dan itu biasa-biasa saja. Misalnya ahli hukum tata negara pasti dia tidak mengerti hukum pidana seperti ahli hukum pidana tidak mengerti hukum tatanegara," ujar Asfina dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di d'consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Padahal, untuk meminimalisir polemik yang terjadi akibat RUU KUHP itu seharusnya dengan memeriksa dan menyesuaikan dengan aturan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kita harus periksa juga kesesuaian dengan aturan konstitusi kita yang sudah ada," jelasnya.

Hal yang terpenting juga memikirkan bahwa RUU KUHP itu dapat diakomodir ke seluruh tempat di Indonesia. Sehingga semua pihak dapat merasakan dampak dari RUU KUHP tersebut.

Selain itu, menurut Asfinawati, penting juga bagi DPR untuk memikirkan formulasi dari RUU KUHP agar tidak meleset dan tepat sasaran. Agar tidak menimbulkan kontra di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kalaupun kita sudah sesuai semua isinya, ketika kita formulasi siapapun itu meleset. Karena sangat mungkin ketika perumusannya maksud baik kita meleset dan jadi berganti," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4759 seconds (0.1#10.140)