Advokat Didakwa Beri Suap Rp5,29 Miliar ke Aspidsus Kejati Jateng

Jum'at, 20 September 2019 - 05:41 WIB
Advokat Didakwa Beri Suap Rp5,29 Miliar ke Aspidsus Kejati Jateng
Advokat Didakwa Beri Suap Rp5,29 Miliar ke Aspidsus Kejati Jateng
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa advokat sekaligus pemilik kantor hukum Alfin Suherman Associates, karena telah memberikan uang suap dengan total lebih Rp5,29 miliar kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Kusnin dan tiga pejabat Kejati Jateng.

Pemberian uang tersebut tertuang dalam dakwaan kedua khusus untuk Alfin Suherman sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan nomor: 88/TUT.01.04/24/09/2019 atas nama pemilik Chaze Trade Ltd sekaligus Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dan Alfin Suherman.

Perkara Sendy dan Alfin ditangani JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Muh Asri Irwan dengan anggota Roy Riady, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, dan Rikhi B Maghaz. Surat dakwaan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2019).

JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, terdakwa Alfin Suherman bersama-sama dengan Pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedharma dan Direktur sekaligus Komisaris PT Surya Dharma Sentosa (SDS) Hendra Setiawan telah melakukan beberapa perbuatan pidana. Alfin bersama dua orang itu telah memberikan uang suap kepada empat pejabat Kejati Jateng.

"Memberi uang asing berupa pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1,05 miliar, uang sebesar SGD325.000, serta uang sebesar USD64.000 kepada Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, M Rustam Efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati Jateng," tegas Wawan saat membacakan dakwaan kedua khusus untuk terdakwa Alfin.

Uang sebesar SGD325.000 jika dikonversi nilainya setara Rp3,34 miliar. Sedangkan uang sebesar USD64.000 setara Rp906 juta. Jika seluruh uang suap dijumlahkan maka total sejumlah Rp5,2 miliar. Wawan melanjutkan, uang suap tersebut dengan maksud agar Kusnin, Rustam, Adi, dan Benny tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Kusnin, Rustam, Adi, dan Benny selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Wawan mengungkapkan, PT SSJ merupakan perusahan importir alat pertukangan. Pada 2018 Surya Soedharma ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp33 miliar.

Berikutnya, Februari 2019, Surya menunjuk Alfin Suherman sebagai kuasa hukum Surya dengan pembayaran jasa sebesar Rp500 juta. Perkara Surya disidangkan JPU pada Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang dengan Register Nomor 187/Pid.B/2019/PN Smg tertanggal 12 Maret 2019.

Anggota JPU Riniyati Karnasih memaparkan, uang suap tadi diserahkanterimakan dalam beberapa tahap. Pertama, Rp750 juta dalam bentuk dollar Singapura diserahkan Alfin ke M Rustam Efendy pada 25 Februari 2019 agar Surya tidak ditahan di rutan oleh Kejati Jateng saat penyidik Ditjen Bea Cukai Kanwil menyerahkan berkas kasus dan tersangka Surya ke Kejati.

Kedua, beberapa hari kemudian Alfin memberikan suap ke Rustam sebesar Rp300 juta dalam bentuk dollar Singapura. Ketiga, sebesar SGD325.000 dan USD20.000 diterima Kusnin dari Alfin pada 26 Mei 2019 sore.

Uang tersebut diterima Kusnin di dalam mobil Kusnin yang terparkir di Stasiun Tawang, Semarang. Selepas itu sekitar pukul 21.00 WIB pada tanggal yang sama, Alfin berangkat dari Hotel Chanti menuju Simpang Lima Semarang dengan menggunakan taksi sambil membawa empat amplop berisi uang dengan rincian untuk Benny Chrisnawan sebesar USD10.000, Adi
Wicaksana USD10.000, Musriyono USD7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD7.000

Sesampainya di Simpang Lima, Alfin langsung menuju ke Starbuck Simpang Lima. Di sini dimana Benny dan Adi sudah menunggu. Kemudian Alfin menyampaikan ke Benny dan Adi bahwa dirinya membawa empat amplop, yang dua amplop tanpa inisial adalah untuk Benny dan Adi dengan nilai uangnya sama yaitu USD10.000. Sedangkan dua yang ada inisialnya adalah untuk Dyah dan Musriyono.

"Kemudian diserahkan ke Benny dengan disaksikan Adi. Dan setelah pertemuan itu, Terdakwa II Alfin Suherman dengan Benny dan Adi berpisah," papar Riniyati.

Senada, JPU Rikhi B Maghaz mengungkapkan, pemberian uang terakhir terjadi ketika Alfin menyerahkan USD10.000 ke Rustam saat bertemu di kantor Kejati Jateng pada 22 Mei 2019. Sehari kemudian yakni 23 Mei 2019, JPU pada Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soedharma dengan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp5 miliar. "Sesuai kesepakatan antara Terdakwa II Alfin Suherman dengan Kusnin," ujar JPU Rikhi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4586 seconds (0.1#10.140)