KPK Tepis Pernyataan Menpora Belum Terima Surat Panggilan Tersangka

Kamis, 19 September 2019 - 19:49 WIB
KPK Tepis Pernyataan Menpora Belum Terima Surat Panggilan Tersangka
KPK Tepis Pernyataan Menpora Belum Terima Surat Panggilan Tersangka
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menepis pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mengaku belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Menurut Laode, KPK telah mengirimkan surat beberapa pekan lalu kepada Imam Nahrawi.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora, dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan. Kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Laode, menyayangkan Imam Nahrawi yang tak kunjung mendatangi Gedung KPK meski sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan. KPK rencananya menjadwalkan pemanggilan ulang Imam Nahrawi. Namun waktunya masih dirahasiakan. "Kami sangat menghargai mudah-mudahan pemanggilan berikutnya dia datang," katanya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku belum menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik KPK. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum, Rabu, 18 September 2019. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.

Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5393 seconds (0.1#10.140)