BKN: Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Bisa Independen

Selasa, 17 September 2019 - 21:42 WIB
BKN:  Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Bisa Independen
BKN: Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Bisa Independen
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pegawai KPK akan tetap bisa independen meskipun statusnya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dibuktikan dari beberapa lembaga independen yang mesin birokrasinya diisi oleh ASN.

Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan menyebut, salah satunya adalah institusi kejaksaan. Meski berstatus PNS tapi bekerja sebagai aparat penegak hukum dan penuntut.

“Banyak juga jaksa yang menuntut PNS. Jeruk makan jeruk, ya engga apa-apa. Kemudian ada juga penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang tugasnya kurang lebih sama dengan penegak hukum, seperti di KLHK itu ada, kemudian di pajak. Itu PPNS juga bisa melakukan penuntutan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Sudah ada yang melakukan itu. Tidak masalah,” katanya, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, KPK adalah lembaga khusus tentu ASN-nya akan bekerja sesuai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut.

“Dengan begitu saja sudah terlihat kekhususannya. Jadi menyandang ASN tidak serta merta tidak independen. Sudah ada buktinya PPNS dan jaksa yang notabene PNS. KPU/Bawaslu sekretariatnya PNS. Banyak malah yang dari CPNS 2018. Sudah ada contohnya. Di Komisi Yudisial (KY), Ombudsman misalnya. Mahakamah Konstitusi (MK). Itu mesin birokrasinya ya PNS,” paparnya.

Ridwan mengatakan, tak ada istilah balas dendam jika ASN menjalankan fungsi menindak ASN lainnya. “Misalnya kalau ada apa-apa kepangkatannya kita anu. Kan engga gitu juga. Engga ada hubungannya. Jadi engga serta-merta begitu,” pungkasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)