Baru Disahkan, UU KPK Hasil Revisi Akan Digugat ke MK

Selasa, 17 September 2019 - 16:37 WIB
Baru Disahkan, UU KPK Hasil Revisi Akan Digugat ke MK
Baru Disahkan, UU KPK Hasil Revisi Akan Digugat ke MK
A A A
SERANG - Kalangan pegiat antikorupsi siap melakukan uji materi atau judicial review revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai perlu karena revisi UU tersebut dinilai telah melemahkan KPK.

"Kalau pun memang mereka (pemerintah dan DPR-red) masih nekat melakukan revisi Undang-undang KPK maka teman-teman dalam waktu dekat akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, ada beberapa pasal yang akan membuat KPK lemah antara lain kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas, serta terkait perubahan status kepegawaian di KPK.

Tidak hanya itu, kata dia, juga ada rencana untuk melaporkan revisi UU KPK ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) karena pemerintah dan DPR telah melemahkan pemberantasan korupsi.

"Yang dilaporkan adalah kaloborasi untuk melemahkan KPK. kita kan sudah menandatangani Deklarasi Negara Negara Melawan Korupsi atau UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang salah satu mandatnya pembentukan lembga independen, kita melihat independen kpk saat ini sedang terancam atas ulah pemerintah dan DPR," tutur Koordinator Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Dengan itu, mantan kordinator ICW itu berharap sekjen PBB akan memeberikan perhatian terkait pelemahan KPK dan mempertanyakan kepada pemerintah ri alasan revisi UU KPK. "Apa alasan yang sangat urgent rencana revisi yang dianggap masyarakst mengganggu independensi dari KPK sebagai lembaga antikorupsi," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6180 seconds (0.1#10.140)