KNPI Protes Bayangan Wajah Jokowi seperti Pinokio

Senin, 16 September 2019 - 23:51 WIB
KNPI Protes Bayangan Wajah Jokowi seperti Pinokio
KNPI Protes Bayangan Wajah Jokowi seperti Pinokio
A A A
JAKARTA - Cover Majalah Tempo edisi 16-22 September 2019 yang menampilkan wajah Presiden Jokowi dengan bayangan hidung panjang bak Pinokio, simbol kebohongan, diprotes oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Terlebih, cover tersebut disertai judul Janji Tinggal Janji.

Cover majalah itu seolah-olah memberikan pesan bahwa Presiden Jokowi tak konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi, pasca menyetujui revisi terbatas UU KPK.

Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting mengatakan cover tersebut tidak mencerminkan sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tetap konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, Presiden Jokowi sudah menegaskan KPK harus diperkuat sebagai institusi yang memegang peran sentral pemberantasan korupsi. Sehingga harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai.

"Presiden Jokowi tidak setuju terhadap upaya-upaya pelemahan KPK, seperti izin pihak eksternal dalam melakukan penyadapan tapi cukup izin dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan. Penyelidik dan penyidik KPK tidak hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan tapi juga dari ASN," ujar Twedy dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).

Dia pun mengingatkan kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditengarai merupakan pesanan politik kekuasaan. Dia pun mengingatkan bocornya rekaman percakapan Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir.

"Adanya dugaan penggelembungan biaya pembangunan gedung baru KPK berdasarkan Hasil audit BPK 2017. Kasus-kasus ini jelas menunjukkan bahwa KPK bukan tanpa cela. Sehingga membutuhkan dewan pengawas," kata Twedy.

Dia pun menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju bila KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan. "Presiden Jokowi tidak setuju LHKPN melibatkan lembaga atau kementerian lain. Cukup diurus KPK," katanya.

Dia melanjutkan, untuk menjaga marwah dan wibawa KPK sebagai penegak hukum yang menjamin prinsip-prinsip HAM dan kepastian hukum, Presiden Jokowi menyetujui KPK memiliki kewenangan SP3 yang dapat digunakan atau tidak oleh KPK.

Kewenangan mengeluarkan SP3 dapat digunakan KPK terhadap tersangka yang sedang menjalani proses hukum maksimal 2 tahun.

"Dari keputusan tersebut jelas bahwa Presiden Jokowi tetap konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi dan menjaga KPK tetap dalam koridor penegakan hukum. Tidak ada celah untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Demi kepentingan tertentu," imbuhnya.

Bahkan, lanjut dia, hasil dari jajak pendapat Litbang Kompas tanggal 11-12 September 2019 mayoritas responden menyetujui langkah yang diambil Presiden Jokowi. "Sehingga menjadi tidak relevan cover Majalah tempo edisi tersebut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)