DPR dan Pemerintah Sepakat, Revisi UU KPK Disahkan Malam Ini

Senin, 16 September 2019 - 22:32 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat, Revisi UU KPK Disahkan Malam Ini
DPR dan Pemerintah Sepakat, Revisi UU KPK Disahkan Malam Ini
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah ternyata sudah satu suara terkait dengan sejumlah substansi perubahan dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahub 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Termasuk juga soal penunjukan Dewan Pengawas (Dewas).

Bahkan, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengambil putusan tingkat I terhadap revisi UU KPK karena Panja telah selesai. Padahal, rapat Panja baru dilakukan dua kali yakni Jumat (13/9) dan malam ini.

Nampak juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang tiba di Ruang Rapat Baleg sekitar pukul 21.00 WIB. “DPR dan pemerintah telah sepakat,” ujar Anggota Panja RUU KPK DPR Teuku Taufiqulhadi di sela-sela rapat panja tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Terkait Dewas, kata Taufiq, untuk Dewas periode pertama (2019-2023) fraksi sepakat semua diangkat oleh presiden. Untuk periode berikutnya belum diputuskan siapa yang berwenang dan juga proporsinya.

“Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR,” terangnya.

Menurut Taufiq, mayoritas fraksi pada dasarnya telah menyerahkan proses rekrutmen Dewas KPK kepada presiden. Hanya saja masih ada 2 fraksi yang memberikan catatan dan menghendaki bahwa penunjukan Dewas ini dibagi 50:50 antara DPR dan presiden.

“Mereka minta konsultasi. Belum selesai konsultasi dengan fraksinya. PKS dan Demokrat. Mereka minta waktu untuk berkonsultasi,” terangnya.

Karena itu, lanjut Taufiq, jika semua sudah sepakat maka akan dilakukan Rapat Kerja (Raker) malam ini bersama dengan Menkumham atau Menpan RB.
“Kalau sudah sepakat akan kita adakan Raker malam ini,” ucap Politikus Partai Nasdem itu.

Ditanya alasan DPR terburu-buru mengesahkan, dia menjelaskan bahwa waktu DPR periode sekarang tinggal sedikit lagi ditambah, tidak ada sejarah yang menunjukkan bahwa carry over pembahasan RUU di periode mendatang berjalan mulus. Dan lagi, DPR masih banyak agenda yang harus diselesaikan di sisa kurang dari dua pekan ini.

“Kita masih banyak sekali agenda lain. Jadi Baleg (Badan Legislasi) ingin menyelesaikan secepatnya. Komisi III juga masih menyisakan sejumlah agenda besar dan kami harua selesaikan juga dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengakui bahwa pembahasan Panja baru dilakukan pada Jumat dan malam ini. Namun, ia berkilah bahwa dalam satu hari rapat bisa dilakukan beberapa kali dan pengesahan di tingkat Panja sudah dilakukan tadi.

“Pengesahan berikut adalah ketika sekarang ini akan ada Raker (rapat kerja) maka akan disahkan di tingkat Raker apabila sudah di tingkat Raker berarti sudah selesai diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa ke Paripurna,” beber Taufiq.

Taufiq juga membantah bahwa revisi ini untuk melemahkan KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi itu harus sejalan dengan penegakkan HAM dan demokratisasi. Seperti misalnya, saat ini tidak ada aturan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penyadapan yang dilakukan berlarut-larut.

“Semua itu adalah dalan rangka menjamin kepastian hukum dan penegakan HAM. Ini bukan persoalan lemah atau tidak, tapi untuk menjamin kepastian hukum terhadap semua warga negara,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7092 seconds (0.1#10.140)