Mendagri: Revisi UU MD3 untuk Wujudkan Lembaga yang Lebih Demokratis

Senin, 16 September 2019 - 21:44 WIB
Mendagri: Revisi UU MD3 untuk Wujudkan Lembaga yang Lebih Demokratis
Mendagri: Revisi UU MD3 untuk Wujudkan Lembaga yang Lebih Demokratis
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal itu diungkapkan Mendagri saat berpidato mewakili Presiden dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Perubahan Ketiga Atas UU MD3, Pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai Sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo.

Tidak hanya itu, perubahan dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat. "Menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pemerintahan presidensil dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," imbuhnya.

Dia juga mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 sehingga tercapai sebuah kesepakatan.

"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota DPR yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3, dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalan perubahan ketiga atas UU MD3," ungkapnya.

Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi perwakilan Pemerintah dalam pembahasan Perubahan Ketiga Atas UU MD3. Hal itu ditegaskan dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan keada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)