Telah Menyerahkan Mandat, 3 Pimpinan KPK Harusnya Mundur

Senin, 16 September 2019 - 20:22 WIB
Telah Menyerahkan Mandat, 3 Pimpinan KPK Harusnya Mundur
Telah Menyerahkan Mandat, 3 Pimpinan KPK Harusnya Mundur
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didesak mundur dari internal lembaga antirasuah itu. Desakan itu lantaran ketiganya telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mundur dari jabatannya sebagai komisoner KPK karena tidak kapabel dan tidak berintegritas," kata Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Asep, sikap Agus Rahardjo Cs bila ditilik berdasarkan kaidah hukum tata negara dan hukum administrasi negara sangat tidak tepat dan cacat. Presiden tentu tidak dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah.

Sebab pada dasarnya pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengelola sebagaimana diatur berdasarkan UU. "Lagi pula, pernyataan Agus Rahardjo Cs terlihat baper dan mencla-mencle. Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus mundur, sebagaimana telah diataur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tersebut inskonstitusional dan menyimpang dari UU KPK," paparnya.

Di sisi lain, Asep meminta DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. Tujuannya agar tidak ada kesewenangan lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya. "Kami juga menuntut WP KPK bubar dan keluar dari Gedung KPK karena merendahkan marwah lembaga negara," tukasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5679 seconds (0.1#10.140)