Bencana Kabut Asap, PBNU Desak Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Senin, 16 September 2019 - 17:17 WIB
Bencana Kabut Asap, PBNU Desak Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan
Bencana Kabut Asap, PBNU Desak Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan
A A A
JAKARTA - Pembakaran hutan di Riau sudah berdampak sangat serius bagi lingkungan. Timbulnya kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan perlu dilakukan berbagai pendekatan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi.

"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," tutur Robikin, Senin (16/9/2019).

Robikin mengatakan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. "Subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi. Imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat," urainya.

Menurut dia, bila penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan, hal itu merupakan sesuatu yang tidak benar. "Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," paparnya.

Di berbagai wilayah, kata Robikin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan salat istisqa. "Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat dua rakaat agar diturunkan hujan," serunya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5740 seconds (0.1#10.140)