Tuntutan Referendum Dinilai Sudah Masuk Kategori Separatisme

Senin, 16 September 2019 - 12:41 WIB
Tuntutan Referendum Dinilai Sudah Masuk Kategori Separatisme
Tuntutan Referendum Dinilai Sudah Masuk Kategori Separatisme
A A A
DEPOK - Pakar hukum internasional, Profesor Eddy Pratomo menyatakan, keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri. Hal itu sudah masuk dalam kategori separatisme.

"Sayangnya hukum internasional tidak mengakui adanya hak separatisme bagi suatu bagian wilayah, karena hukum ini mengenal prinsip penghormatan terhadap integritas wilayah negara," kata Eddy Pratomo, Senin (16/9/2019).

(Baca juga: DPR Sebut Parlemen Inggris Sarankan Benny Wenda Tak Perlu Diblow-up)

Dirinya sangat menyayangkan, adanya opini yang dikembangkan kelompok prokemerdekaan Papua bahwa, seolah-olah Papua memiliki hak yang mirip dengan Timor-Timur, sehingga menganjurkan agar referendum yang sama juga diberikan kepada Papua.

"Ini pandangan keliru yang tidak paham hukum internasional sehingga tidak bisa membedakan status Papua dan Timtim dalam sistem hukum ini," paparnya.

Ditegaskan bahwa tuntutan referendum yang dilakukan oleh segelintir oknum atas Papua bertentangan dengan kebijakan hukum nasional maupun internasional. Hal ini jelas diatur bagi wilayah yang telah merdeka dan telah ditetapkan dalam aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.

"Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional," ungkap Eddy yang juga Direktur Kantor Internasional Universitas Pancasila itu.

Eddy yang merupakan mantan Duta Besar Indonesia untuk Jerman menuturkan, referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lainnya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Tuntutan pengulangan referendum akan bertentangan dengan prinsip utama dalam hukum internasional dan Piagam PBB yaitu teritorial integrity dan uti possidetisyuris. "Pelaksanaan self determination di Papua telah sesuai dengan prinsip-prinsip HI dan piagam PBB. Masyarakat Papua telah melakukan self determination oleh karena itu status Papua sekarang adalah bagian NKRI," tukasnya.

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Pancasila, Profesor Wahono Sumaryono mengatakan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat relevan untuk menangkal radikalisme dan isu separatisme.

"Saya mengajak civitas akademika khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya tidak terpancing dengan isu-isu separatisme dan tidak menumbuhkan prasangka antargolongan dan meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan," ujarnya.

Dia berharap semua pihak di kampus mengaplikasikan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu kewajiban secara moral, terus menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan kampus dan juga kehidupan bermasyarakat.

"Para jurnalis juga mempunyai fungsi yang sama yakni sama-sama bagaimana kita bersinergi untuk berbagi informasi yang benar, yang sifatnya mencerdaskan masyarakat, mencerdaskan bangsa dan menuju cita-cita nasional," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7177 seconds (0.1#10.140)