2.338 Dosen dari 33 Perguruan Tinggi Tolak Revisi UU dan Pelemahan KPK

Minggu, 15 September 2019 - 18:36 WIB
2.338 Dosen dari 33 Perguruan Tinggi Tolak Revisi UU dan Pelemahan KPK
2.338 Dosen dari 33 Perguruan Tinggi Tolak Revisi UU dan Pelemahan KPK
A A A
YOGYAKARTA - Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rimawan Pradipto mengaku penolakan terhadap RUU KPK telah didukung lebih dari 2.338 dosen yang tersebar di 33 perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia.

“Sampai Sabtu lalu, dukungan (Penolakan Revisi KPK) sudah ada 2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Rimawan pada pernyataan sikap Akademika UGM terkait polemik KPK di Balairung UGM, Yogyakarta, Minggu (14/9/2019).

Menurutnya, dukungan ini terus meluas ke berbagai kampus. Hanya saja belakangan handphone pribadinya dihack dan tidak bisa lagi memantau. Selain dari UGM, dukungan akademisi terhadap penolakan revisi UU KPK dan pelemahan KPK, juga dari para dosen di kampus lain. Di UGM sudah ada 244 orang, UI ada 160 dosen, IPB ada 102 dosen, dan beberapa kampus terkenal lain.

Pegiat Gerakan Antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendapat masukan yang lengkap terhadap rencana revisi UU KPK. Akibatnya presiden mendukung rencana revisi tersebut.

“Presiden tidak mendapat asupan yang cukup soal RUU ini. Kita punya kesadaran dan itikad bersama untuk mencegah usaha merampok upaya pemberantas korupsi di negeri ini,” katanya.

Ekonom UGM lainnya Fahmi Radhi mengatakan dukungan akademisi UGM kali ini dilakukan untuk menyelamatkan kembali presiden untuk membela upaya pemberantasan korupsi dan melawan koruptor. Civitas akademika UGM akan mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak menjadi bagian dari DPR yang ingin melemahkan KPK.

“Kita tidak menginginkan alumni kita (Joko Widodo) menghabisi KPK sebagai lembaga yang kita cintai bersama,” terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6914 seconds (0.1#10.140)