Komisi III Nilai Pernyataan Tiga Pimpinan KPK Tidak Jelas Secara Hukum

Sabtu, 14 September 2019 - 16:28 WIB
Komisi III Nilai Pernyataan Tiga Pimpinan KPK Tidak Jelas Secara Hukum
Komisi III Nilai Pernyataan Tiga Pimpinan KPK Tidak Jelas Secara Hukum
A A A
JAKARTA - Tiga pimpinan KPK sepakat menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Ketiga pimpinan KPK itu yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut apa yang dilakukan ketiga pimpinan KPK itu menimbulkan pernyataan yang tidak jelas dan kabur dari sudut pandang hukum.

"Pernyataan ketiga pimpinan KPK bahwa mereka menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden adalah pernyataan yang "obscur" alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum," ujar Arsul, Sabtu (14/9/2019).

Menurut Arsul, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum bernama KPK atau tidak.

Ketiga pimpinan KPK, kata dia, seharusnya tegas menyatakan mundur atau tidak lagi sebagai pimpinan KPK. Apalagi lima pimpinan KPK jilid V telah terpilih dan hanya menunggu waktu untuk dilantik.

"Mestinya mereka tegas saja bahwa mereka mundur dan karenanya tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPK," katanya.

Menurut dia, ketiganya juga bisa melunakkan statemennya bahwa tetap menjabat sebagai pimpinan KPK yang berwenang mejalankan tugas tapi memohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya yakni Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi.

"Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, keadaan yang semakin genting ini maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI," tutur Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7792 seconds (0.1#10.140)