Akademisi Dukung Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden

Sabtu, 14 September 2019 - 06:13 WIB
Akademisi Dukung Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden
Akademisi Dukung Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, Presiden Jokowi dianggap ikut berusaha melemahkan KPK bersama DPR melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya setuju pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden karena Presiden sendiri yang mau mengobok-obok UU KPK, ikut melemahkan bersama DPR," ujar Fickar kepada SINDOnews, Jumat (13/9/2019).

Dia pun mengaku tidak sepakat jika UU KPK direvisi. "Ya sudah jika korupsi ingin seperti masa lalu, silakan rubah dan tak ada gunanya lagi KPK berdiri karena akan sama dengan penegak hukum lainnya," ungkapnya.

Dia menilai Presiden Jokowi jelas sudah tidak peduli pada KPK. "Karena itu dijebak para batman DPR pun mau. Karena itu dia sama sekali tidak melibatkan KPK dalam pembahasan apalagi memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemerintah dan DPR sudah kehilangan urat malunya pada rakyat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5523 seconds (0.1#10.140)