Berkali-kali OTT Jadi Bukti KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Selasa, 10 September 2019 - 14:02 WIB
Berkali-kali OTT Jadi Bukti KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan
Berkali-kali OTT Jadi Bukti KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan
A A A
JAKARTA - Desakan untuk segera dirumuskannya revisi UU KPK oleh DPR dilontarkan kembali oleh Ketua Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98), Willy Prakarsa.

Aktivis ini menilai KPK gagal dalam melakukan misinya menggerus korupsi di tanah air. Sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

"OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy, Selasa (10/9/2019).

Dewan pengawas adalah salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Willy pun setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk dapat menyelamatkan uang negara bisa dilakukan secara optimal.

Bahkan aktivis ini menyatakan UU KPK bukalah kitab suci jadi sah jika direvisi. "UUD 45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak," tanyanya.

Dia bahkan menuding, OTT yang menjadi kebanggaan lembaga antirasuah itu sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. Pemasukan yang didapatkan dari Operasi Tangkap Tangan tersebut tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan untuk OTT tersebut.

"KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus, duit rakyat diobral kemana-mana," tegas aktivis ini.

Willy menyarankankan, agar dana KPK yang didapat dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk kegiatan penyelamatan uang negara yang sedikit namun menghabiskan berkali lipat uang negara.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Petrus Selestinus mengatakan, selama 15 tahun berdiri, KPK belum juga berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK.

Budaya KKN yang yang masih menjadi gaya hidup di masyarakat belum bisa dibrengus KPK. Padahal menurutnya, indikator suksesnya KPK adalah menciptakan perilaku anti terhadap perbuatan KKN.

"Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandasnya.

Sependapat dengan Willy, sudah saatnya KPK memiliki sebuah badan pengawas yang kuat dan kredible. Revisi UU KPK sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan KPK. Selain itu, kewenangan KPK menelusuri kejahatan KKN penyelenggara negara melalui klarifikasi dan verifikasi LHKPN perlu diperjelas dalam revisi UU KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5147 seconds (0.1#10.140)