Jaga Profesionalitas, Waskita Karya Terapkan Whistle Blowing System

Selasa, 10 September 2019 - 14:31 WIB
Jaga Profesionalitas, Waskita Karya Terapkan Whistle Blowing System
Jaga Profesionalitas, Waskita Karya Terapkan Whistle Blowing System
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih sesuai prinsip good corporate governance (GCG), PT Waskita Karya memberlakukan sejumlah kebijakan.

Di antaranya adalah kewajiban bagi seluruh pegawai, mulai level Board of Director sampai dengan level kepala proyek atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerapkan menyempurnakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) Whistle Blowing System (WBS)

Director of HCM & System Development PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Hadjar Seti Adji, menyampaikan, Waskita senantiasa menerapkan GCG yang berkesinambungan agar dapat memberikan nilai tambah bagi stakeholders.

Dia menjelaskan kewajiban seluruh pegawai membuat dan melaporkan LHKPN sesuai dengan surat Keputusan Direksi No.32/SK/WK/PEN/2013 tentang Penetapan Pedoman Sistem LHKPN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Ini bukti nyata kami antikorupsi, juga mendukung keinginan KPK agar perusahaan lebih komitmen dalam menerapkan GCG,” tegas Hadjar di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Melalui penerapan GCG, Waskita juga berkomitmen untuk selalu menaati setiap aspek hukum sehingga mampu menjalankan perusahaan secara profesional dan efisien. Salah satu bukti keberhasilan GCG perseroan, yakni apresiasi sebagai Top 5 GCG Issues in Construction Sector’ pada tahun 2018 lalu.

Terkait penerapkan menyempurnakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) Whistle Blowing System (WBS), Hajar menegaskan kebijakan sistem whistleblowing di Waskita mencakup antara lain cara pengaduan, perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan.

Waskita juga sudah menyempurnakan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) Whistle Blowing System (WBS). "Langkah perbaikan di internal pun dilakukan, melalui penerapan aspek teknologi berbasis digital. Sehingga setiap kebijakan dilakukan cepat juga transparan. Perseroan melakukan transformasi agar dapat bersaing dengan perusahaan lain. Selain itu agar perusahaan bisa menjadi market leader di bidang konstruksi," tuturnya.

Seiring dengan penerapan GCG dan pembaharuan sistem teknologi berbasis digital, manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk turut melakukan transformasi dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM) pada proyek-proyek yang sedang dikerjakan.

“PT Waskita Karya (Persero) Tbk berupaya keras dengan mengukuhkan komitmen seluruh insan Waskita terhadap K3LM melalui perbaikan SOP, metode kerja, dan peningkatan disiplin para pegawai dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia,” tegas Hadjar.

Saat ini, Waskita memiliki 800 ahli muda dengan sertifikat keahlian bidang PUPR dengan 500 di antaranya ahli K3 konstruksi. Sejak tahun 2018 Waskita menjadi tempat studi banding K3 di instansi pemerintah dalam dan luar negeri, BUMN dan BUMD sebanyak lebih dari sembilan kali, dan pada tahun 2019 sudah 5 kali dilakukan.

Waskita juga mendapatkan sertifikat zero accident di 33 proyek, P2 HIV AIDS sertifikat 1 emas di proyek (Becakayu koneksi), 3 silver masing-masing 2 dari proyek tol Cibitung - Cilincing, dan 1 dari proyek Bendungan Gondang. Kemudian, Waskita juga secara rutin dipercaya sebagai narasumber dalam corporate training metode konstruksi pekerjaan high risk elevated : non standar erection girder di PUPR dan PII Persatuan Insinyur Indonesia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4264 seconds (0.1#10.140)