KPU Pastikan Sisa 9 Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Jum'at, 06 September 2019 - 16:59 WIB
KPU Pastikan Sisa 9 Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN
KPU Pastikan Sisa 9 Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menginformasikan data terbaru atau udpate terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024.

"Data tanggal 6 September 2019 yang diperoleh dari data per tanggal 5 September pukul 17.00 WIB, sejumlah 566 untuk DPR dan 136 untuk DPD," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Dengan data tersebut, kata Evi, para calon wakil terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah 9 orang untuk DPR. "Sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," ujar Evi.

Diketahui, sebanyak 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 akan dilantik pada 2 Oktober 2019 mendatang. Meski tak ada kewajiban dan sanksi menyerahkan LHKPN kepada KPU, namun dalam Peraturan KPU dituangkan keharusan para calon wakil rakyat di Senayan itu menyampaikan harta kekayaan mereka.

Sebelumnya, KPU menyatakan, klarifikasi atas jumlah anggota legislatif perempuan terpilih. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan 118 perempuan resmi menjadi anggota legislatif DPR periode 2019-2024.

"Sehubungan dengan adanya kesalahan penjumlahan dalam sistem berdasarkan jenis kelamin perempuan sebanyak 112 orang yang tercantum di infografis rekapitulasi calon terpilih Anggota DPR RI, kami ralat menjadi 118 orang," ucap Evi Novida melalui keterangan tertulis, Jumat (5/9/2019).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3652 seconds (0.1#10.140)