KMP Yakin Kejagung Bakal Mengusut Dugaan Korupsi SPPD

Kamis, 05 September 2019 - 19:32 WIB
KMP Yakin Kejagung Bakal Mengusut Dugaan Korupsi SPPD
KMP Yakin Kejagung Bakal Mengusut Dugaan Korupsi SPPD
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengusut dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimtek fiktif yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zainal Abidin, usai menyambangi Kantor Kejagung, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

"Tadi kami sudah bertemu dengan Pak Toto dari Kejagung, laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu sudah dipimpinan, direkomendasi ke Jampidsus untuk menangani dugaan korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif anggota DPRD Purwakarta," ujar Zainal.

Pihaknya mengapresiasi hal itu. Serta merekomendasikan supaya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut dari Kejari Purwakarta.

"Memang sudah seharusnya kasus ini diambil alih Kejagung. Kami optimitis Kejagung bakal menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut," ujar Zainal.

Sebelumnya, Zainal mengatakan, yang menjadi terpidana dalam perkara tipikor tersebut hanya HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016. Serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut," ujarnya.

Pasalnya lanjut Zainal, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkapkan anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut. Dalam jumlah yang bervariasi.

"Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan Bimtek Fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," jelas Zainal.

Karena itu kata dia, kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta. "Kami berharap kasus korupsi ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu," jelasnya.

"Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan Bendahara saja akan tetapi seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum juga sesuai asas equality before the law," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0002 seconds (0.1#10.140)