RUU Pekerja Sosial Sah Menjadi Undang-undang

Selasa, 03 September 2019 - 17:41 WIB
RUU Pekerja Sosial Sah Menjadi Undang-undang
RUU Pekerja Sosial Sah Menjadi Undang-undang
A A A
JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2019-2020.

"Apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang kemudian dijawab "Setuju" oleh seluruh anggota DPR yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong dalam pidatonya mengatakan pertimbangan Komisi VIII DPR melakukan inisiasi dan mengusulkan RUU Pekerja Sosial untuk memberikan jawaban atas permasalahan terhadap kebutuhan pekerja sosial, sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia.

"UU ini makin mendesak, mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks. Mulai dari kemiskinan, keterpinggiran, korban bencana, korban kekerasan dan masalah kesenjangan sosial, hingga perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial yang luar biasa," ucapnya.

Menurutnya, jumlah pekerja sosial yang ada baru sekitar 15.552 orang, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga. Secara rasio perbandingannya 1 pekerja sosial melayani 1.000 PMKS, padahal idealnya 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS.

Untuk itu, sambungnya, RUU tentang Pekerja Sosial akan memberikan pengakuan legal dan formal terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kewenangan sepenuhnya di Indonesia.

"Pekerja sosial dengan basis profesional yang kuat mulai saat ini menjadi aset yang penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan baik nasional, regional maupun global. Pekerja sosial dengan kompetensinya membantu mengantisipasi, memecahkan masalah secara efektif, dan memberikan perlindungan, sehingga dapat hidup layak dan menjalankan keberfungsian sosial," tegasnya.

Begitupun dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR terkait masalah kesejahteraan sosial.

"Saya berharap UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ucapnya.

Dia menambahkan pekerja sosial telah memberi kontribusi untuk mencegah disfungsi sosial maka diperlukan payung hukum terhadap keberadaan para pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya. Pemerintah berpendapat UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4716 seconds (0.1#10.140)