Menjelang Implementasi UU JPH, IHW Anggap Masih Belum Siap

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 11:41 WIB
Menjelang Implementasi UU JPH, IHW Anggap Masih Belum Siap
Menjelang Implementasi UU JPH, IHW Anggap Masih Belum Siap
A A A
JAKARTA - Menjelang 17 oktober 2019, saat dimulainya implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih menimbulkan polemik. Sebab belum ada penjelasan yang jelas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi para pegiat usaha dan industri.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai, masih minimnya persiapan menjelang dimulainya implementasi UU JPH tersebut. Salah satunya, belum adanya lembaga pemeriksa halal (LPH) hingga saat ini.

"Lembaga pemeriksa halal (LPH) sampai sekarang belum ada nih, setahu saya dan masyarakat yang dimaksud dengan LPH itu adalah LPPOM MUI yang berada di daerah di 34 Provinsi di bawah pusatnya LPPOM MUI," ujar Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pro Kontra Implementasi UU Jaminan Produk Halal, di d'consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

LPH sendiri kata Ikhsan, mendapatkan akreditasi dari MUI dan BPJPH. Selain itu, untuk menjadi LPH minimal harus mempunyai 3 orang auditor halal, dan hingga saat ini auditor halal tidak ada karena belum mempunyai sertifikasi.

"Siapa yang mensertifikasi? MUI nah lagi-lagi belum ada satupun auditor halal yang tersertifikasi oleh MUI kecuali yang dimiliki oleh LPPOM MUI yang jumlahnya kurang lebih 1000 lebih," jelasnya.

Selain LPH, standar tarif sertifikasi halal juga perlu diperjelas. Seharusnya, kata Ikhsan, Menteri Keuangan yang dapat menentukan tarif namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari itu.

Standar halal, lanjut Ikhsan, juga sangat penting untuk dijelaskan kepada para pegiat usaha dan industri. Sebab standar terpengaruh oleh hukum dan hukum berpengaruh pada kaidah.

"Karena berbicara halal ada hukum nah berbicara hukum ini ada kaidahnya, siapa yang berbicara hukum? bukan BPJPH tetapi adalah MUI itu bunyi dari UU. Oleh karenanya fatwanya itu kunci di MUI, jadi adanya produk halal itu karena ada keputusan fatwa dari MUI tanpa itu tidak ada produk halal nah itu penting," ungkapnya.

"Karena berbicara hukum, halal itu hukum maka meski jelas standarnya artinya acuan yang dipakai dasar dari kehalalan produk itu adalah acuan hukum yang menjadi domain atau dasar dari MUI nah sekarang belum ada kerja sama BPJPH MUI untuk penghalalan produk," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)