PDIP: Revisi UU MD3 Belum Diterapkan Kok Mau Direvisi Lagi

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 19:46 WIB
PDIP: Revisi UU MD3 Belum Diterapkan Kok Mau Direvisi Lagi
PDIP: Revisi UU MD3 Belum Diterapkan Kok Mau Direvisi Lagi
A A A
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dalam draf revisi tersebut, disebutkan pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.

”Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, saat ini bukan momentum yang tepat untuk melakukan revisi UU MD3. Sebab, revisi UU tersebut baru disahkan oleh DPR pada 12 Februari 2018 lalu dan belum digunakan.

”Ya nanti. Kita gunakan aja dulu Undang-Undang MD3 yang sudah direvisi. Digunakan, diterapkan dulu. (Hasil revisi) ini saja belum diterapkan,” ujar Masinton.

Dikatakan Masinton, revisi UU tersebut bisa dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang jika dalam perkembangan politik ke depan dirasakan perlu ada perubahan. ”Ya kita terapkan dulu undang-undang ini, baru nanti apakah kita akan mau menambah (jumlah pimpinan MPR), tergantung pembicaraan. Undang-undang ini kan belum kita terapkan. (Hasil) revisi UU MD3 yang kedua atau ketiga ini saja belum diterapkan kok sudah mau direvisi. Diterapkan dulu undang-undang yang sudah direvisi,” urainya.

Diketahui, dalam UU MD3 hasil revisi yang disahkan pada 12 Februari 2018, jumlah Pimpinan MPR hanya lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah Pimpinan MPR periode sekarang yang sudah mau berakhir sebanyak delapan orang.

Sejumlah parpol di DPR menginginkan adanya revisi kembali undang-undang tersebut dengan mengubah pasal terkait Pimpinan MPR.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menyebutkan bahwa usulan penambahan 10 pimpinan MPR lebih kepada bagi-bagi kekuasaan dalam merespon kepentingan dan dinamika politik yang berkembang. ”(Penambahan 10 pimpinan MPR) murni power sharing. Murni bagi-bagi jabatan, agar semua partai yang lolos ke senayan dapat semua posisi Pimpinan MPR,” kata Ujang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7012 seconds (0.1#10.140)