Tolak Revisi UU MD3, Nasdem Merasa Tidak Ada Urgensinya
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem menolak revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Apalagi, revisi itu menyangkut penambahan kursi Pimpinan MPR periode mendatang menjadi 10.
"Tidak ada urgensinya atau alasan kuat untuk mendukung perubahan dari 5 ke 10," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2019).
Johnny mengakui bahwa Partai Nasdem belum pernah membahas wacana penambahan kursi Pimpinan MPR tersebut menjadi 10. "Dan Nasdem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibikin, dibuat sebelum pemilu, untuk dilaksanakan setelah pemilu," kata anggota Komisi XI DPR RI ini.
Kendati demikian, dia tidak memersoalkan jika Badan Legislasi (Baleg) DPR membahasnya minggu depan. "Kalau pimpinan fraksi enggak mau ya enggak bisa. Belum ada Prolegnas (Program Legislasi Nasional-red)," ucapnya.
Diketahui, draf revisi UU MD3 sudah di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasal 15 dalam draf revisi UU itu menyebutkan formasi Pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua.
"Tidak ada urgensinya atau alasan kuat untuk mendukung perubahan dari 5 ke 10," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2019).
Johnny mengakui bahwa Partai Nasdem belum pernah membahas wacana penambahan kursi Pimpinan MPR tersebut menjadi 10. "Dan Nasdem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibikin, dibuat sebelum pemilu, untuk dilaksanakan setelah pemilu," kata anggota Komisi XI DPR RI ini.
Kendati demikian, dia tidak memersoalkan jika Badan Legislasi (Baleg) DPR membahasnya minggu depan. "Kalau pimpinan fraksi enggak mau ya enggak bisa. Belum ada Prolegnas (Program Legislasi Nasional-red)," ucapnya.
Diketahui, draf revisi UU MD3 sudah di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasal 15 dalam draf revisi UU itu menyebutkan formasi Pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua.
(kri)