Golkar Minta Revisi UU MD3 Tidak Dilakukan Tergesa-gesa

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 17:40 WIB
Golkar Minta Revisi UU MD3 Tidak Dilakukan Tergesa-gesa
Golkar Minta Revisi UU MD3 Tidak Dilakukan Tergesa-gesa
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diyakini tidak hanya soal penambahan kursi Pimpinan MPR menjadi 10 orang. Politikus Partai Golkar Zainudin Amali yakin bahwa revisi UU MD3 itu akan merembet ke persoalan lain.

Amali menilai bisa saja revisi UU MD3 itu dilakukan setelah anggota DPR periode 2019-2024 nanti sudah bertugas. Amali meminta agar UU MD3 yang ada saat ini dijalankan terlebih dahulu.

"Makanya kita sudah komit, karena itu bukan hanya Pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu. Jadi kita pastikan ketua DPR-nya PDI Perjuangan, Golkar sikapnya begitu," ujar Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sehingga, revisi UU MD3 itu diminta tidak perlu dilakukan dengan tergesa-gesa. "Kan posisi kita, posisi Golkar itu jalankan dulu undang-undang yang sekarang, ini undang-undang kan belum dijalankan yang revisi Nomor 2 Tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" kata Ketua Komisi II DPR RI ini.

Diketahui, draf revisi UU MD3 sudah di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasal 15 dalam draf revisi UU itu menyebutkan formasi Pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)