KPK Periksa Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 14:43 WIB
KPK Periksa Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
KPK Periksa Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Perlu diketahui ini merupakan pemanggilan perdana KPK terhadap Iwa Kurnia sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati Iskak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wagub Jabar Deddy Mizwar. Keduanya didalami terkait dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Pemprov Jabar.

Iwa Karniwa ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini.

Iwa diduga menerima Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Uang untuk Sekda Jawa Barat nonaktif itu disebut terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta.

Uang yang diterima Iwa diduga akan dipakai untuk keperluan pencalonan Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2018 lalu.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5623 seconds (0.1#10.140)