Menko Polhukam: Tuntutan Referendum Tak Lagi Perlu Dikemukakan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 17:38 WIB
Menko Polhukam: Tuntutan Referendum Tak Lagi Perlu Dikemukakan
Menko Polhukam: Tuntutan Referendum Tak Lagi Perlu Dikemukakan
A A A
JAKARTA - Tuntutan jajak pendapat atau referendum Papua disoroti oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini mengingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.

"Saya kira sudah pada tidak pada tempatnya, tuntutan referendum itu saya kira tak lagi harus disampaikan karena apa? NKRI sudah final," ujar Wiranto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Mantan Panglima ABRI ini pun mengingatkan, New York Agreement yang pernah dilaksanakan pada tahun 60-an itu sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat saat ini menjadi Papua dan Papua Barat. Sehingga, wilayah tersebut sudah sah menjadi bagian dari NKRI.

"Sehingga NKRI sudah final, NKRI harga mati, termasuk Papua dan Papua Barat," jelasnya.

Menurut dia, lazimnya referendum disampaikan oleh satu negara terjajah. Referendum bakal memberikan pilihan kepada satu negara untuk merdeka atau bergabung dengan negara penjajah.

"Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," tuturnya.

Adapun tuntutan referendum itu disuarakan oleh para mahasiswa Papua saat demonstrasi di depan Mabes AD maupun depan Istana Kepresidenan Jakarta beberapa hari lalu. Demonstrasi itu sebagai buntut dari protes masyarakat Papua terhadap tindakan rasialis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Rico
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8421 seconds (0.1#10.140)