KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:30 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih
KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019 tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Keenam tersangka itu yakni, Anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra (INY); orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); swasta Elviyanto (ELV). Kemudian Chandry Suanda (CSU) alias Afung, swasta Doddy Wahyudi (DDW) dan swasta Zulfikar (ZFK).

Penetapan keenam tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu 7 Agustus malam hingga Kamis 8 Agustus 2019 dini hari. Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Dari operasi ini, KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekening Doddy. Lembaga antirasuah turut mengamankan USD50 ribu dari Mirawati.

Selain keenam orang tersangka, tujuh lain yang sempat diamankan di antaranya Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), dan Made Ayu (MAY). Keempatnya merupakan pihak swasta. Kemudian Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa (ULF); dua orang sopir berinisial WSN dan MAT.

Atas ulahnya, Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4882 seconds (0.1#10.140)