Kalah Gugatan 9 Caleg, Tim Hukum Gerindra Akan Konsultasi ke Prabowo

Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:54 WIB
Kalah Gugatan 9 Caleg, Tim Hukum Gerindra Akan Konsultasi ke Prabowo
Kalah Gugatan 9 Caleg, Tim Hukum Gerindra Akan Konsultasi ke Prabowo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan 9 Caleg Partai Gerindra yang menuntut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg terpilih dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/8/2019) sore kemarin.

Atas putusan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum Partai Gerindra akan berkonsultasi dengan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto.

“Pada putusan PN Jaksel yang pada Senin sore telah mengabulkan gugatan para caleg yang menggugat, bersama ini disampaikan sebagai berikut. Bahwa, DPP Partai Gerindra melalui kuasa hukumnya telah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kemudian, lanjut Dasco, DPP Partai Gerindra juga akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Setelah itu, lanjut Anggota Komisi III DPR itu, tentu saja tim hukum DPP Gerindra akan melakukan konsultasi kepada Prabowo terkait langkah yang akan dilakukan partai.

“Segera setelah mempelajari kami akan melakukan konsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina agar diberi petunjuk mengenai langkah selanjutnya,” tandas Dasco.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Para tergugat yakni, Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra juga dituntut untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.

“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Zulkifli

Adapun 9 Caleg Gerindra sebagai penggugat itu adalah Nuraina (Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta), Pontjo Prayogo (Dapil 1 DPRD Kota Tangerang), Mulan Jameela (Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI), Adnani Taufik (Dapil IV DPRD DKI Jakarta), Adam Muhammad (Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), Siti Jamaliah (Dapil I DPR RI Sumatra Utara, Sugiono (Dapil I DPR RI Jawa Tengah), Katherine A OE (Dapil I DPR RI Kalimantan Barat) dan dr Irene (Dapil Papua DPR).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6445 seconds (0.1#10.140)