KPI Jamin Permudah Izin TV Swasta di Daerah Perbatasan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 17:04 WIB
KPI Jamin Permudah Izin TV Swasta di Daerah Perbatasan
KPI Jamin Permudah Izin TV Swasta di Daerah Perbatasan
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjamin mempermudah izin siaran lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ingin menyiarkan konten siaran berkualitasnya di daerah perbatasan.

Hal ini untuk membantu program Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, termasuk juga dalam memeratakan informasi melalui siaran televisi.

“Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamendemen, menarik karena merinci tentang hak asasi manusia. Pasal 28 ayat f, informasi adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Termasuk yang di Nunukan dan Papua punya hak yang sama dalam mendapatkan informasi. Informasi seperti apa yang diterima warga negara. Ini peran KPI,” kata Ketua KPI Agung Suprio dalam diskusi terkait Kegiatan Digital di perbatasan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Agung menjelaskan, KPI dibentuk atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan kewenangan KPI adalah menetapkan standar siaran yang diterjemahkan dalam Peraturan KPI (PKPI) yang disebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mengawasi siaran televisi dan radio.

“Yang jelas KPI memberikan rambu-rambu, tidak radikal, ramah terhadap anak, itulah informasi yang diberikan kepada negara,” kata Agung.

Selain itu, lanjut Agung, KPI juga mempunyai tugas membantu infrastruktur pemerintah untuk kepentingan publik, dan KPI terlibat dalam penyiaran di wilayah perbatasan.

Dia mengungkapkan sudah lama KPI ingin di daerah perbatasan tersiarkan konten televisi yang ada di Jakarta biar merata informasi yang diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk di perbatasan. Dan beberapa upaya sudah dilakukan, misalnya mempermudah perizinan.

“Kalau di perizinan KPU tutup mata izin dikeluarkan, itu pun tidak ada yang mau berizin,” sesalnya.

Karena itu, lanjut Agung, saat BAKTI Kominfo meminta masukan kepada KPI, KPI mengusulkan agar slot multiplexer (mux) yang kosong di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bisa dimanfaatkan oleh tv swasta yang masuk ke dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia(ATVNI) dan KPI sudah menwarkan pada tv yang tergabung dalam dua asosiasi itu.

“2 (Mux) milik TVRI 10 lainnya bisa dimanfaatkan televisi lain, banyak televisi yang mau partisipasi, apalagi gratis,” tandasnya. *kiswondari
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7464 seconds (0.1#10.140)